Amankan Asset Lahan Pasar, Penjabat Direksi Perumda Pasar Layangkan Surat Pembatalan Sertifikat kepada Wali Kota Makassar
TEMBUSPAGI. COM, MAKASSAR, 17 Januari 2022, – Penjabat Direksi Perumda Pasar melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat tanah bagi pedagang yang berada di dalam Pasar Kalimbu dan Pasar Terong. Hal itu di ungkapkan Direksi Syamsul Bahri saat mengikuti pertemuan di ruang Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Dalam penjelasannya, Syamsul Bahri mengatakan ada dua pasar yang jadi pembahasan. Yakni Pasar Terong dan Pasar Kalimbu. Dikatakan, untuk pasar Terong ada 3 ruko yang awalnya hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tiba-tiba berubah jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara untuk Pasar Kalimbu ada 2 ruko masih dalam proses di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) karena ada pedagang yang sudah terbitkan sertifikat di atas lahan Pemerintah Kota tersebut.
“Dengan adanya Sertifikat HGB yang kemudian menjadi SHM di Pasar Terong dan Pasar Kalimbu, maka inilah alasan kami menyurat ke Pak Wali dan kordinasikan dengan Instansi terkait. Karena pada saat kami melakukan pendataan penyewaan pedagang di pasar didapati peralihan sertifikat hak milik. Hal inilah yang jadi dasar kami melakukan persuratan untuk segera dilakukan pembatalan sertifikat lahan tersebut sebagai bukti kepemilikan pemerintah kota Makasar sebagai aset daerah yang dipisahkan ke perumda pasar.” Lanjutnya.
“Untuk diketahui, keberadaan pasar kita sudah ada sejak lama bisa ditelusuri sejarahnya. Kemudian diakui sebagai aset yang dipisahkan kepada PD Pasar untuk dikelola pada tahun 2001. Setelah ditelaah yang menjadi tanda tanya kok ada yang terbit sertifikat kepemilikannya di tahun 2017. Inilah yang jadi pertimbangan sehingga Wali Kota meminta ke Dinas Pertanahan dan mempertanyakan. Jadi kami tinggal menindaklanjuti dengan pertemuan ini.” Ujar mantan Kabag Umum Perumda Pasar Makassar ini.
Menanggapi persolan tersebut, Hardyansyah selaku kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kota Makassar menyarankan pihak Perumda Pasar untuk segera mempersiapkan alas hak yang dimiliki.
“Jujur kami baru tau kenapa ada seperti itu. Tapi yang jadi pertanyaan apakah PD Pasar punya Hak Penguasaan Lahan (HPL) disitu atau tidak. Yang kedua dasar klaim PD Pasar itu apa. Jika ada hak-hak diatasnya ayo kita bicarakan bagaimana legal standing PD pasar di situ. Karena tentu kita tidak bisa serta merta mengklaim kalau tidak ada dasar penguasaan dan dasar pemilikan.” Terang Hardiyansyah.
“Kami telah terima laporan dari pihak PD Pasar dan kami telah lakukan gelar awal dan kami lakukan data fisik dan data yuridisnya. Semoga ditahun ini bisa ditindaklanjuti namun kewenangan ada pada Kanwil BPN Sulsel sesuai permen 21 tahun 2020. Tugas kami hanya mencocokkan data.” Ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum, S, mengakui memang ada kendala pada bangunan yang ada di Pasar Terong dan Pasar Kalimbu, “Untuk itu selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah kota tentu ada hak pengelolan pada kita. Namun kemudian kok ada sejumlah pedagang yang justru mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Sebagai asset yang dipisahkan maka kami menyurat ke Wali Kota untuk dilakukan pembatalan atas sertifikat diatas lahan pemerintah.”
“Sebagai bentuk keseriusan kami tindaklanjuti dengan pertemuan yang digelar dengan semua pihak yang terkait. Dan kami minta Perumda Pasar agar mengembalikan marwah pasar kita. Jangan lagi ada yang merasa punya hak milik.” Imbuhnya.
Lebih lanjut diakui bahwa, “banyak asset pemerintah yang diserobot karena kita lambat untuk memproses legalitas formalnya. Dan inilah yang jadi perhatian bersama dan kita mulai tindaklanjuti dari dua pasar ini agar dipercepat prosesnya.” Pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Wajo Baru, A. St Hamdana, Lurah Tompo Balang Syamsuddin dan Kepala Seksi pengawasan pengaduan tata ruang Kota Makassar Ridwan Kanro.